Penerimaan Peserta Didik Baru 2022/2023

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMAN 1 REMBANG

Jalan Gajah Mada Nomor 5 Rembang Kode Pos 59201 Telepon 0295-691375


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI 1 REMBANG

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

A.     DAYA TAMPUNG

 Daya tampung keseluruhan 360 siswa

Uraian daya tampung berdasarkan jalur pendaftaran

No Jalur Daya Tampung
Prosentase Banyak siswa
1 Zonasi ≥ 55% ≥ 198
2 Afirmasi ≥ 20% ≥ 72
3 Perpindahan tugas Orang tua ≤  5% ≤ 18
4 Prestasi ≤ 20%) ≤ 72
TOTAL 100% 360
B.     WILAYAH ZONASI

Kec. Rembang, Kec. Kaliori, Kec. Pamotan, Kec. Lasem, Kec. Sulang, Kec. Batangan (Pati).

C.     TANGGAL PENTING
No Kegiatan Tanggal
1 Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun. 15 s.d. 28 Juni 2022

Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.

·Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri.

2 Pendaftaran dan perubahan pilihan Dibuka tanggal 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.55 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)

Ditutup tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB

3 Validasi dan Evaluasi 2 s.d 3 Juli 2022
4 Pengumuman Hasil 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
5 Daftar Ulang 5 s.d 7 Juli 2022
6 Awal tahun ajaran baru 2022/2023 11 Juli 2022

 

D.     JALUR PPDB

  PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • Jalur zonasi;
    1. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan satuan pendidikan
    2. Calon peserta didik (CPD) dari Pondok Pesantren yang sudah terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS), zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  • Jalur Afirmasi
    1. Jalur ini diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
    2. CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan KIP/PIP dan/atau terdaftar dalam DTKS.
    3. CPD yatim dan/atau piatu berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh DP3AKB dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
    4. CPD anak panti ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    5. CPD dari putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
    6. CPD yang mendaftar jalur afirmasi merupakan CPD yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
    7. CPD yatim dan/atau piatu paling banyak 2% dari daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. Jika melebihi kuota 2% maka diadakan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia.
    8. CPD anak panti paling banyak 2% dari daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. Jika melebihi kuota 2% maka diadakan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia.
    9. CPD dari putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 paling banyak 3% dari daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. Jika melebihi kuota 3% maka diadakan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
    1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
    2. Perpindahan tugas yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya antar kabupaten/ kota.
  • Jalur Prestasi
    1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam perhitungan nilai akhir (NA) berdasarkan perhitungan nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (NK) di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten. NA = (NR x nilai akreditasi) + NK, dengan NR = Jumlah nilai rapor. Nilai konversi akreditasi A = 1.00, B = 0,99, C = 0,98, tidak terakreditasi = 0,97
    2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan diperoleh pada jenjang SMP/sederajat.
    3. CPD yang mendaftar jalur ini merupakan CPD yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
    4. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan/kejuaraan

 

No Event/Jenjang Peringkat Penambahan Nilai
Berjenjang Tidak Berjenjang
1. Internasional I  

Langsung diterima

3,00
II 2,75
III 2,50
2. Nasional I 2,25
II 5,00 2,00
III 4,00 1,75
3. Provinsi I 3,00 1,50
II 2,75 1,25
III 2,50 1,00
4. Kab/Kota I 2,25 0,75
II 2,00 0,50
III 1,75 0,25
  • Bukti Sertifikat/piagam kejuaraan harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan CPD yang berasal dari SMP/sederajat dari luar provinsi Jawa Tengah bukti prestasi dilakukan verifikasi oleh sekolah yang dituju.

Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia.Jalur afirmasi, penugasan orang tua, dan prestasi  dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah CPD atau kurang dari prosensatenya  maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

E. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. CPD menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
  3. CPD mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. CPD mengunggah (upload) dokumen persyaratan.
  6. CPD melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada satuan SMA/SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Berkas-berkas pendaftaraan diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketetuan, maka CPD akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
F. PILIHAN PENDAFTARAN
  • CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 sekolah pilihannya dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. CPD mendaftarkan diri pada satu sekolah melalui jalur zonasi dan satu di luar jalur zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
    2. CPD yang mendaftarkan jalur prestasi dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar jalur afirmasi di luar wilayah zonasinya.
    3. CPD yang mendaftarkan jalur afirmasi dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar jalur prestasi di luar wilayah zonasinya.
  • CPD dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.
  • Selama masa pendaftaran, CPD SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan sebaliknya

G. PEMINATAN

  1. PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
  2. Penentuan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

H. DAFTAR ULANG

 CPD yang diterima membawa berkas asli dan fotokopi. Apabila tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri. Jika terdapat data yang tidak benar maka CPD dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Berkas yang disiapkan pada waktu daftar ulang :Semua Jalur

  1. Buku rapor SMP/sederajat
  2. Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V
  3. Ijasah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tapel 2022/2023 dan belum menikah
  5. Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan, jika memiliki

 Jalur Zonasi

  1. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. CPD dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pondok pesantren terdaftar pada EMIS.

 Jalur Afirmasi

  1. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. KIP/PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbud
  3. CPD yatim dan/atau piatu berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh DP3AKB dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD terkait.
  4. CPD yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi bagi CPD dari putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Surat penugasan dari tempat bekerja orangtua/wali sekurang-kurangnya perpindahan antar Kab/kota
  2. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  3. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan orang tua CPD telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur PrestasiKartu Keluarga yang masih berlaku.

Narahubung :Nur Irma Fitriani, S.Pd (08562654560)
Hanifah Mawaddah, S.Pd (082227193196)
Rival Pahlewi, M.Pd (081326561544)
Rahayu Pujiastuti, S.Si (081229539481)
Ulfah Rubiati, M.Pd (082220115417)

Rembang, 06 Juni 2022
Panitia PPDB 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *