Rembang- Istilah MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Apa itu MPLS? Dikutip dari Surat Edaran No. 420/ 12798 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.
MPLS merupakan pengganti untuk istilah Masa Orientasi Siswa (MOS). MPLS diterapkan mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Kegiatan MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa kelas X, begitu pula di SMA Negeri 1 Rembang. Pada hari Jumat, 14 Juli 2023, siswa baru dikumpulkan dalam kegiatan Pra-MPLS yang bertujuan untuk mempersiapkan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah yang dibimbing oleh Bapak-Ibu Guru Pembimbing serta didampingi kakak kelas mereka sesuai visi dan misi sekolah.
Adapun visi dari SMA Negeri 1 Rembang adalah ” Berjati Diri dan Maju Dalam Prestasi”, sedangkan misinya adalah:
- Mewujudkan lembaga pendidikan yang bernuansa keagamaan, kebangsaan, keilmuan, dan wawasan lingkungan.
- Mewujudkan lembaga pendidikan yang memiliki daya saing sampai internasional.
Tujuan MPLS
Program ini tentu memiliki tujuan pelaksanaan. Berikut tujuan MPLS.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Memperkenalkan dan menambah wawasan siswa baru dalam penggunaan sarana.
- Mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual siswabaru;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain : kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman, memperkuat persatuan, meningkatkan kedisiplinan, membudayakan hidup bersih dan sehat untuk mevvujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pelaksanaan MPLS
- Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06310 Tahun 2023, MPLS diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2023.
- Penyusunan jadwal MPLS wajib mempertimbangkan kondisi peserta didik, dengan waktu efektif dalam setiap harinya paling banyak 7 (tujuh) jam pelajaran dengan penerapan istirahat sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Materi
Materi MPLS berpedoman pada ketentuan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan dapat dilakukan penyesuaian yang selaras dengan karakteristik sekolah serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota setempat.
Satuan pendidikan dilarang memberikan materi dan/atau penugasan yang memberatkan peserta didik maupun materi yang tidak memberikan kemanfaatan dalam mendukung proses pembelajaran, dan/atau materi yang bertentangan dengan norma hukum serta norma sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Larangan
Satuan Pendidikan penyelenggara MPLS dilarang :
- Menyelenggarakan MPLS yang membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta MPLS.
- Melaksanakan kegiatan yang berisi dan/atau menjurus kepada perpeloncoan, atau kegiatan lain yang merugikan pesera didik baru.
- Melakukan pungutan pembiayaan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan yang karena bentuk dan sifatnya tidak sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma sosial, dan norma kepatutan yang berlaku di tengah masyarakat.
- Membebani peserta didik dengan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran di satuan pendidikan.
Itulah penjelasan mengenai pengertian MPLS, tujuan, pelaksanaan, materi hingga hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan. Semoga bermanfaat.